Beasiswa BUMN Peduli Pendidikan - UPI

Melalui No. MoU-11/MBU/2009, tanggal 15-10-2009, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Negara BUMN untuk menyalurkan Beasiswa BUMN Peduli Pendidikan dengan total nominal RP 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah).

  1. Peruntukan Beasiswa
  2. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa jenjang program Strata 1 (S1) untuk semua tingkat (tingkat I s/d IV), yang dinyatakan berhak dan memenuhi peryaratan, dengan jangka waktu selama yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UPI. Alokasi dana/orang/tahun Rp 3.000.000,00, diberikan kepada 109 mahasiswa.

  3. Syarat-syarat mengajukan beasiswa :
    Persyaratan umum ;
    1. Terdaftar sebagai mahasiswa UPI, Strata 1 (S1)
    2. Mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor
    3. Membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang tidak menerima beasiswa dari pihak manapun dan tidak dalam status ikatan dinas dari lembaga/instansi/yayasan lain. Jika dalam status ikatan dinas, maka harus melepaskan dahulu dari ikatan beasiswa yang diterimanya
    4. Memiliki rekening di Bank BRI
    5. Melampirkan foto copy KTM yang masih berlaku
    6. Bagi mahasiswa lama, melampirkan transkrip nilai/Prestasi akademik/IPK minimal 2.25, bagi mahasiswa yang baru masuk, memiliki nilai akademik/raport yang baik
    7. Melampirkan surat keterangan tidak mampu/SKTM disahkan oleh pejabat yang berwewenang
    8. Melampirkan keterangan penghasilan orang tua bagi yang masih bekerja/pensiunan atau surat keterangan penghasilan orang tua dari yang berwenang
    9. Melampirkan foto copy kartu keluarga
  4. Pesyaratan khusus ;
    1. Penerima harus mampu mempertahankan atau meningkatkan prestasi akademik melebihi prestasi sebelumnya
    2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,5 apabila telah menempuh pendidikan selama 4 (empat) semester
    3. Bersedia untuk mencantumkan Program BUMN Peduli Beasiswa pada skripsi
    4. Bersedia untuk berpartisipasi dalam aktivitas komunikasi dan publikasi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN.

  5. Proses Pendaftaran dan Seleksi :
  6. Proses pendaftaran dikoordinasikan melalui fakultas masing-masing, untuk selanjutnya dilakukan seleksi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Hasil seleksi dari tiap Fakultas akan disampaikan kepada Rektor UPI untuk memperoleh Surat Keputusan Penetapan.